Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pemerintah sebaiknya merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), daripada menghapus unsur kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi korupsi. Menurut Tanak, aturan terkait pengelolaan kekayaan perusahaan negara dapat diperbaiki melalui UU BUMN tanpa mengubah ketentuan utama dalam pemberantasan korupsi.

Tanak menjelaskan, penghapusan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam UU Tipikor berpotensi membatasi penegakan hukum terhadap pihak yang merugikan negara. Ia juga menyinggung bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas telah mengatur perlindungan hukum bagi direksi perusahaan. “Bukan mengubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Tanak. Ia menambahkan, kerugian negara dapat muncul dalam berbagai kasus korupsi, termasuk penyalahgunaan dana pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai perubahan definisi korupsi agar penanganannya mengacu pada standar internasional. Luhut menilai, aturan yang berlaku saat ini dapat menimbulkan kekhawatiran dalam pengambilan keputusan bisnis BUMN karena risiko usaha berpotensi dikaitkan dengan kerugian negara. Menurutnya, pembenahan definisi korupsi diperlukan agar aktivitas bisnis, termasuk investasi yang dikelola Danantara, dapat berjalan tanpa kekhawatiran berlebihan terhadap risiko hukum. Perbedaan pandangan ini menyoroti pentingnya merumuskan aturan yang dapat melindungi keputusan bisnis yang sah sekaligus menjaga efektivitas pemberantasan korupsi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *