Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, tiga dari 11 perusahaan tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Meski belum mengungkap identitas perusahaan yang menjadi tersangka, ia memastikan proses penanganan perkara terus berjalan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Ketika ditanya mengenai kendala dalam penanganan kasus, Suyudi menegaskan, “Enggak ada, enggak ada tantangan.” Kepolisian menyatakan proses hukum terhadap seluruh laporan tersebut masih berlangsung.
Kapolri juga menyebut penetapan tersangka lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat. Penindakan tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. “Dalam waktu yang dekat pastinya akan ada menetapkan tersangka baik itu pemilik perusahaan maupun juga para pemegang saham yang bertanggung jawab terkait korporasi yang menyebabkan terjadinya karhutla di Indonesia,” ujar Suyudi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengusut dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

