Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sulit terwujud karena kuatnya hambatan politik di parlemen. Menurut Jimly, meski pemakzulan dimungkinkan secara konstitusional, realisasinya sangat bergantung pada kemauan politik Presiden Prabowo Subianto dan dukungan mayoritas anggota DPR. Hal itu disampaikan Jimly dalam podcast di kanal YouTube Total Politik. Ia menilai posisi Prabowo sebagai Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra menjadi faktor penting dalam menentukan arah dukungan politik terhadap wacana tersebut.

Jimly menjelaskan, proses pemakzulan harus melalui mekanisme konstitusional dengan persyaratan dukungan yang ketat di DPR. Usul pemakzulan harus diajukan sekurang-kurangnya oleh sepertiga anggota DPR, kemudian diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal dua pertiga anggota DPR. Keputusan untuk mengajukan pendapat DPR kepada Mahkamah Konstitusi juga harus memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir. Menurut Jimly, persyaratan tersebut menjadi tantangan besar di tengah dominasi koalisi pendukung pemerintah. “Makanya selalu saya bilang, secara prosedural normatif bisa, cuma secara politik kayaknya enggak masuk akal,” tegasnya.

Jimly juga menilai wacana pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk menyelidiki dugaan persoalan administrasi atau perbuatan tercela yang dituduhkan kepada Gibran sulit berkembang tanpa dukungan politik yang memadai. Meski memandang peluang pemakzulan kecil, ia tidak meminta agar perdebatan tersebut dihentikan. Jimly justru menilai diskusi publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang memungkinkan masyarakat menguji berbagai pandangan secara rasional. “Ini bunga-bunganya demokrasi, sehat ini,” pungkasnya. Ia menegaskan bahwa kemungkinan pemakzulan secara prosedural berbeda dengan peluang politik untuk merealisasikannya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *