Jakarta – Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian keuangan negara tidak lagi menjadi unsur utama tindak pidana korupsi menuai penolakan dari sejumlah tokoh politik dan pejabat negara. Penolakan datang dari PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Luhut menyampaikan hasil kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Kajian tersebut merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang menitikberatkan salah satu bentuk tindak pidana korupsi pada penyuapan atau bribery. Luhut menilai unsur kerugian negara dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pejabat publik dan pengelola badan usaha negara dalam mengambil keputusan bisnis yang memiliki risiko finansial.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai usulan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan korupsi. Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyebut gagasan tersebut tidak relevan dengan konteks politik hukum Indonesia dan berpotensi menghambat pemberantasan korupsi. Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, yang menilai penghapusan unsur kerugian negara berpotensi menjadi langkah mundur karena korupsi tidak hanya mencakup penyuapan, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan. Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menegaskan unsur kerugian negara perlu dipertahankan, bahkan diperkuat dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menilai Indonesia memiliki karakteristik dan modus kejahatan korupsi yang membutuhkan pendekatan hukum khusus. Setyo juga menyebut sejumlah tindak pidana yang perlu dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut, seperti penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, dan peningkatan kekayaan secara tidak sah.

Di tengah penolakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai gagasan Luhut layak dipertimbangkan. Menurut Yusril, pembaruan UU Tipikor perlu dikaji agar penegakan hukum tidak membuat pejabat dan pengelola BUMN takut mengambil keputusan bisnis yang wajar. Meski demikian, ia menyebut revisi UU Tipikor belum masuk program legislasi nasional prioritas. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan usulan tersebut akan dibahas, tetapi pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo. Hingga saat itu, belum ada keputusan final pemerintah mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi maupun penghapusan unsur kerugian keuangan negara.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *