Batu – Seorang petani berinisial DK (30), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah membeli lima kilogram ganja senilai Rp25 juta melalui media sosial. Kepala Polres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengatakan, ganja tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menggunakan jasa ekspedisi darat. Polisi telah menetapkan pemasok berinisial H yang berdomisili di Padang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Batu menerima informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi ganja pada 12 Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium, petugas memastikan paket tersebut berisi narkotika jenis ganja. Polisi kemudian menangkap DK di rumahnya di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima kilogram ganja, resi pengiriman, kardus, bubble wrap, kain pakaian bekas untuk menyamarkan barang, serta satu unit ponsel milik tersangka.

Panji mengatakan, penyidik masih memeriksa ponsel tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain. “Kemudian ada telepon genggam yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium untuk mengetahui apakah ada jaringan di balik ini semua,” ujarnya. Sementara itu, polisi masih memburu H untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul ganja dan jaringan yang terlibat. DK disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara enam hingga 20 tahun.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *