Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah video yang beredar di media sosial dengan narasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dijemput paksa oleh penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan video tersebut tidak berkaitan dengan tindakan penyidik KPK. “Itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).
Saat ini, penyidik masih memproses langkah lanjutan untuk memanggil kembali Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyebut keterangan Nusron diperlukan untuk memperjelas rangkaian perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat. Penyidik juga masih mempertimbangkan kemungkinan menerbitkan surat panggilan berikutnya maupun surat perintah membawa.
Nusron diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, yakni pada 7 Oktober karena agenda internal kementerian dan 15 Oktober 2026 dengan alasan bepergian ke luar negeri. Budi mengatakan penyidik akan menelaah alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. KPK berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan agar proses penyidikan dapat berjalan serta perkara tersebut bisa diungkap secara menyeluruh.

