Jakarta – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Selasa (21/4). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan agenda perdana bagi Anton sejak ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku Direktur PT Masempo Dalle dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal.Pemeriksaan ini dilakukan setelah Anton sempat meminta penjadwalan ulang pada pekan lalu. Penyidik kini fokus mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku, tepatnya di Desa Morombo Pantai, Konawe Utara. Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan milik Anton tersebut diduga kuat beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.Penyidik menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari temuan lapangan mengenai pelanggaran wilayah operasional pertambangan. Melalui pemeriksaan intensif hari ini, kepolisian berharap dapat melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas konstruksi hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi tambang yang dilakukan oleh PT Masempo Dalle di wilayah Sulawesi Tenggara.”Kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada,” ujar Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri.”Kami masih melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran yang bersangkutan,” jelasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *