Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 90 hari kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Noel terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar, di mana uang Rp3 miliar yang telah dikembalikan sebelumnya akan dihitung sebagai pengurang. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana 1 tahun penjara.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sementara hal yang meringankan hukuman di antaranya adalah terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berprestasi selama mengemban jabatan sebagai Wamenaker. Atas putusan tersebut, Noel menyatakan menerima sepenuhnya keputusan hakim dan mengapresiasi kinerja Jaksa maupun tim advokasinya.Usai persidangan, Noel secara terbuka menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada publik serta kepala negara atas tindakan yang dilakukannya.”Saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” kata Noel usai sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

