Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan itu disampaikan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, proses hukum terhadap Febrie berlangsung tidak lazim karena penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Hotman juga menyoroti beredarnya video penggeledahan brankas yang disebut telah tersebar sebelum proses pembukaan dilakukan. Ia menilai penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus tersebut patut menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum. Menurut Hotman, proses hukum harus dijalankan secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjelaskan penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup dan telah melalui gelar perkara. Febrie diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi batu bara untuk PLTU. Namun, saat ditanya apakah Febrie sempat diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak memberikan jawaban tegas dan meminta publik memberi ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum.

