JAKARTA – Jumat, 5 Juni 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan tidak menyita seluruh motor listrik yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN) pada era kepemimpinan Dadan Hindayana. Hanya sebagian motor yang disita karena dianggap terkait langsung dengan kasus dugaan korupsi. “Penyitaan dilakukan jika barang bukti terkait tindak pidana,” ujar perwakilan Kejagung.

Motor listrik yang tidak disita umumnya masih digunakan untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dinilai tidak merugikan negara jika tetap berfungsi. Kejagung juga menyatakan bahwa penyitaan tidak serta-merta dilakukan pada semua aset BGN, melainkan selektif berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Proses hukum tetap berjalan tanpa mengganggu pelaksanaan MBG di lapangan.

Masyarakat diimbau tidak berspekulasi tentang kasus ini dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi di BGN secara profesional. Pemerintah akan mengevaluasi ulang mekanisme pengadaan dan penggunaan barang milik negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pemulihan kepercayaan publik terhadap program MBG.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *