Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, akan diadili oleh pengadilan militer AS pada November 2025. Namun, Yusril menambahkan, “Belum ada perkembangan terakhir” terkait kasus ini meski pihak Kedutaan Besar AS pun belum banyak informasi.

Hambali diduga kuat terlibat dalam Bom Bali 2002 dan telah ditahan lebih dari 20 tahun tanpa proses pengadilan, karena kasusnya masuk ranah hukum militer Amerika Serikat, bukan hukum sipil. Yusril menjelaskan, “Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan.”

Pemerintah Indonesia sempat mengangkat wacana pemulangan Hambali dan menegaskan pentingnya perhatian terhadap warga negaranya walau salah, dengan Yusril menyatakan, “Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia… tetap kita harus berikan perhatian.” Namun, proses ini memerlukan koordinasi antar lembaga dan tidak diprioritaskan untuk segera diselesaikan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *