Surabaya – Polda Jawa Timur sedang menyelidiki ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan puluhan santri. Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan, “Pasal yang akan kami sangkakan pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat,” serta pasal dalam UU Bangunan Gedung.
Penyelidikan melibatkan dua direktorat kepolisian dan telah memeriksa 17 saksi, dengan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengurusan ponpes. Nanang menyebut, “Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ,” dan prosesnya berjalan sesuai prosedur.
Ambruknya musala terjadi saat ratusan santri salat Asar berjamaah pada 29 September 2025. Meski pihak kepolisian segera membuka penyelidikan, mereka awalnya fokus pada misi kemanusiaan untuk menolong korban. “Kita melakukan langkah-langkah dalam proses penyelidikan itu sendiri, sambil berjalan, dan semua itu paralel,” kata Kapolda Jatim.

