Mantan Lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian, meminta seluruh ketua RT dan RW menghentikan rencana pengunduran diri massal yang sempat mencuat setelah dirinya dicopot dari jabatan. Yusufian menegaskan aksi tersebut merupakan inisiatif warga yang ingin memulihkan nama baiknya usai muncul anggapan di masyarakat bahwa dirinya terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) terkait jual beli stan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi. Pernyataan itu disampaikan Yusufian saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Menurut Yusufian, para ketua RT dan RW ingin meluruskan bahwa tidak ada aliran dana yang diterimanya dalam kasus dugaan pungli tersebut. Namun, ia mengaku tidak menyetujui langkah yang ditempuh hingga muncul ancaman menyerahkan stempel jabatan kepada Pemerintah Kota Surabaya apabila dirinya tidak dikembalikan sebagai lurah. Yusufian mengatakan telah meminta para RT dan RW menghentikan aksi tersebut karena mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam lingkungan pemerintahan dan dirinya telah menerima konsekuensi atas kelalaian dalam pengawasan.

Di sisi lain, Yusufian menyatakan proses hukum terkait dugaan pungli tetap berjalan. Ia mengungkapkan telah melaporkan tiga orang yang diduga merupakan oknum paguyuban ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas dugaan meminta sejumlah uang kepada warga agar dapat berjualan di SWK Tambak Wedi. Kasus tersebut mencuat setelah sidak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di lokasi pada 6 Juli 2026, yang berujung pada pencopotan Yusufian dari jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *