Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi barang. Para tersangka terdiri atas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta yang terkait dengan PT Blueray (PT BR). Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen, serta Budiman Bayu Prasojo yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field sebagai pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut. Perkembangan penyidikan juga mencakup penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum. Namun, hingga Rabu malam, KPK belum menyampaikan secara terperinci hasil penggeledahan maupun kaitannya dengan perkara dugaan korupsi importasi barang yang sedang ditangani.

Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti perkara yang mendasari penggeledahan oleh penyidik KPK. Meski demikian, perusahaan menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Hingga informasi tersebut disampaikan, belum ada keterangan terperinci mengenai hasil penggeledahan maupun dugaan keterlibatan PT Djarum dalam perkara tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *