Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengatur ulang jadwal pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 7 dan 15 Oktober 2026 karena memiliki agenda lain pada waktu yang bersamaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penjadwalan ulang dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara. “Tidak ada kendala. Jadi, ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2026). KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan berikutnya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat pertanahan, politikus, dan pihak swasta. KPK juga mendalami dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *