JAKARTA – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dituntut hukuman penjara bervariasi antara 6 hingga 15 tahun, serta membayar denda dan uang pengganti dengan total puluhan miliar rupiah. Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara signifikan dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook untuk program pendidikan.Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa memaparkan bahwa para terdakwa yang terdiri dari pejabat dan pihak swasta tersebut diduga terlibat dalam praktik mark-up harga, pengondisian pemenang tender, serta penerimaan suap terkait pengadaan ribuan unit Chromebook. Tuntutan pidana tambahan berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara pun dibacakan, dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Jika tidak membayar, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang.Kasus ini bermula dari investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan senilai ratusan miliar rupiah. Kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis akibat praktik korupsi yang sistematis. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir. KPK berkomitmen terus menuntaskan perkara-perkara korupsi di sektor pendidikan yang merugikan masa depan generasi bangsa.

