Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya mencabut gugatan sekaligus melakukan walk out atau meninggalkan persidangan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan Denny melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis (29/10/2026).
Denny menjelaskan, langkah tersebut diambil lantaran pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran. Padahal, menurutnya, bukti tersebut telah berulang kali diminta, termasuk oleh ketua majelis hakim. Denny juga mengaku heran karena pihak tergugat justru keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan. “Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tulis Denny.
Diketahui, gugatan tersebut terdaftar di PTUN Jakarta sejak 15 Juli 2026 dengan PT Mercy Toga Kirana sebagai penggugat dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen sebagai tergugat. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Surat keputusan tersebut menjadi dasar administratif yang digunakan KPU RI dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.

