Surabaya – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan satwa dilindungi, pengangkutan sirip hiu ilegal, peredaran arak tanpa dokumen, hingga penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara mengatakan, pengungkapan empat perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, melindungi sumber daya alam, serta mengawasi distribusi barang dan energi bersubsidi.

“Empat perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi subsidi pemerintah, mengawasi distribusi barang, serta menjaga kelestarian sumber daya alam,” ungkap Kombes Pol Arman Asmara, Direktur Polairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026).

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyelundupan satwa dilindungi yang diungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo. Pengungkapan bermula pada 15 Oktober 2026 setelah petugas menerima informasi mengenai pengangkutan satwa dilindungi yang diduga berasal dari Provinsi Maluku.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan tujuh ekor burung yang diduga termasuk satwa dilindungi. Burung tersebut terdiri dari dua ekor kakatua jambul kuning besar, tiga ekor kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua putih, dan satu ekor burung lainnya yang identitasnya masih perlu dipastikan.

Dalam penanganan perkara ini, Ditpolairud Polda Jatim berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan instansi karantina untuk memastikan penanganan satwa sesuai ketentuan. Sementara itu, petugas mendalami dugaan pelanggaran terkait karantina hewan dan konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.

Kasus kedua menyangkut dugaan pengangkutan sirip hiu dan produk olahan hiu tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai pengangkutan komoditas tersebut dari Kabupaten Maumere, Nusa Tenggara Timur, menuju Surabaya.

Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk Fuso, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan produk hiu kering dan olahan hiu yang tidak dilengkapi dokumen.

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara menjelaskan, pengangkutan komoditas tersebut melalui jalur pelayaran antarpulau diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pihak yang mengangkut tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan. Karena itu, kami melakukan penindakan dan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi telah memeriksa seorang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi karantina untuk mengembangkan penyelidikan. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp200 juta. Namun, nilai tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pendalaman penyidik.

Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan pengangkutan 10.600 botol arak yang diduga berasal dari Bali tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengungkapan dilakukan pada 22 Oktober 2026 di wilayah Ketapang, Banyuwangi, setelah petugas menerima informasi mengenai pengangkutan minuman tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu truk boks yang mengangkut 10.600 botol arak. Polisi kemudian mengamankan dua orang berinisial GMP dan DS untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Arman, peredaran minuman tersebut menjadi perhatian karena produk yang diamankan diduga tidak dilengkapi dokumen dan keterangan yang dipersyaratkan. Ia menambahkan, pengawasan diperlukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan dan perlindungan konsumen.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan tersebut.

Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas selanjutnya menemukan sebuah truk Fuso bernomor polisi N 1647 E yang mengangkut sekitar 1.140 liter solar bersubsidi.

Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM. Petugas menemukan tempat penampungan yang dipasang pada bagian kendaraan. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, solar tersebut diduga dibeli dari wilayah Sidoarjo dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. BBM itu rencananya akan dibawa ke wilayah Kalimantan Selatan, termasuk Banjarmasin, untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp15.000 per liter.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa satu orang dan mengamankan truk beserta sekitar 1.140 liter solar sebagai barang bukti. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Arman menegaskan, pengungkapan empat perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Ditpolairud Polda Jatim dalam menjaga keamanan wilayah perairan, mencegah peredaran barang ilegal, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Menurut dia, penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk BKSDA dan lembaga karantina, sesuai karakteristik masing-masing kasus.

“Melalui program 100 hari Bapak Kapolda Jawa Timur, kami berkomitmen menjaga Jawa Timur seperti rumah sendiri,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan penanganan keempat perkara tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana, menelusuri asal-usul barang, serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.(ss)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *