BPJS Kesehatan membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai penghapusan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penggantiannya dengan Klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan program JKN tetap berjalan dan memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sedangkan penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ia memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terverifikasi. “Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).
Sebelumnya, kabar mengenai BPJS Kesehatan yang disebut akan digantikan Klinik Kopdes Merah Putih ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut juga menyinggung rencana integrasi layanan JKN dengan koperasi desa, termasuk uji coba sejumlah koperasi sebagai tempat pembayaran iuran BPJS. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan keberadaan program JKN tetap berlanjut. Masyarakat diimbau memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan serta memastikan status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA di nomor 08118165165.

