Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Rabu (21/10/2026). Berdasarkan laporan Polri hingga 20 Oktober 2026, penanganan kasus karhutla melibatkan sejumlah polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Untuk kasus yang melibatkan perorangan, tercatat 286 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare dan 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam penanganan kasus yang melibatkan korporasi, Polri mencatat 100 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Sebanyak 13 tersangka korporasi telah ditetapkan, sedangkan 94 kasus masih dalam proses penyidikan dan enam lainnya dihentikan pada tahap penyelidikan. Dari 94 kasus yang naik ke tahap penyidikan, sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin, dengan 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya masih dalam proses. “Nah, 11 korporasi ini kalau dari konsesi itu 209.933 hektare, yang terbakar 11.105,39 hektare,” ujar Suyudi dalam laporannya.
Polri juga mencatat terdapat 23 korporasi asing atau perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas delapan korporasi di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan. Luas konsesi 11 korporasi tersebut mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare. Adapun 12 korporasi lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas konsesi 166.756 hektare dan area terbakar 8.849 hektare. Polri masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.

