Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta yang dikembalikan oleh Rosario de Marshal alias Hercules, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang tersebut diserahkan melalui tim kuasa hukum Hercules di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik menduga uang itu berkaitan dengan pemberian dari pihak Summarecon untuk pengelolaan dan pengamanan lahan perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor.

KPK masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut, termasuk kaitannya dengan dugaan suap kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang membuat sejumlah warga mengajukan pemblokiran sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. PT Summarecon Agung kemudian diduga memberikan suap untuk membuka blokir tersebut agar proses pengurusan HGB dapat dilanjutkan. “Informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi, Jumat (23/10/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan di kementerian tersebut serta kantor PT Summarecon di Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti uang senilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam rupiah dan mata uang asing. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *