Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks berupa ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan unggahan yang diduga berisi informasi bohong saat melakukan patroli siber rutin.
Polisi kemudian menelusuri jejak digital akun tersebut hingga mengarah ke rumah tersangka di Ciamis. Dalam pemeriksaan, DM mengakui sebagai pemilik akun yang mengunggah konten tersebut. Penyidik turut menyita satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun e-mail yang diduga digunakan dalam tindak pidana. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

