Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari statusnya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemberhentian sementara berlaku sejak 31 Juli 2026 hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan laporan Tim 9 setelah Febrie berstatus tersangka. Kejaksaan belum mengusulkan pemecatan tetap kepada Presiden karena masih menunggu proses hukum hingga inkrah.
“Benar saat ini FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Anang Supriatna. Ia menambahkan, “Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. Pemberhentian sementara berlaku per 31 Juli 2026.”

