Jakarta – Aturan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Jangkung Sido Sentosa meminta adanya masa tenggang satu tahun setelah SIM kedaluwarsa agar pemilik masih dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026 dan diajukan terhadap Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Masa tenggang berfungsi sebagai jembatan korektif agar kesalahan administratif tidak serta-merta berkonsekuensi pada hukuman finansial yang berat,” ujar Jangkung dalam perbaikan permohonannya.

Jangkung menilai masa tenggang satu tahun dapat memberi kesempatan bagi masyarakat mengurus perpanjangan sekaligus mengurangi beban biaya akibat kewajiban membuat SIM baru. Ia juga mengusulkan keterlambatan perpanjangan dikenai denda administratif lebih ringan dibandingkan harus menjalani seluruh proses pembuatan SIM baru.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *