Jakarta – Majelis Hakim menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015-2023. Kerugian tersebut berasal dari pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) secara melawan hukum.

“Pemberian fasilitas pembiayaan dilakukan melalui beberapa jenis kredit,” kata Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Hakim menyatakan kedua perusahaan tidak layak menerima pembiayaan karena rasio cakupannya tidak mampu memenuhi pembayaran pokok maupun bunga atau margin keuntungan.

Empat mantan pejabat LPEI, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, dan Gamaginta, masing-masing divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 90 hari. Majelis hakim menyatakan perbuatan keempat terdakwa memperkaya PT TI dan PT PAS hingga menimbulkan kerugian negara Rp992,82 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *