Jakarta – Wacana pengaturan ulang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi UU Pemilu kembali mencuat. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar usulan pasangan capres-cawapres harus mendapat dukungan sedikitnya dua fraksi di parlemen.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Ia menilai skema tersebut serupa dengan mekanisme sebelumnya apabila ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.

Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menegaskan rezim presidential threshold, berapa pun persentasenya, bertentan

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *