Jakarta – Roy Riady, jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Roy sebelumnya menjabat Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 22 September 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan rotasi tersebut. “Benar,” kata Anang, Jumat (25/9/2026).

Roy menggantikan Syahrul Juaksha Subuki, yang dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam perkara Nadiem, Roy sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Rotasi tersebut menjadi bagian dari perubahan jabatan terhadap 16 pejabat di lingkungan Kejaksaan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *