Surabaya – Polrestabes Surabaya mengungkap identitas pelaku penjambretan yang menyebabkan tewasnya Widya Riskyanti (28), staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya. Tersangka berinisial N (23), warga Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya, ditangkap setelah terbukti berperan sebagai joki dalam aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, belakang Grand City Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, tersangka beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keduanya memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor sebelum merampas tas milik korban. Akibat tarikan tersebut, Widya terjatuh dan mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Setelah menerima laporan kejadian, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada 3 Juni 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, tas milik korban, kartu identitas, serta kartu ATM korban. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang diduga berperan sebagai eksekutor penjambretan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa N merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara. Selain kasus yang menewaskan Widya, pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya tujuh aksi kejahatan, terdiri dari enam kasus penjambretan dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Surabaya. Sementara itu, Widya yang sempat dirawat selama empat hari di RSUD Dr. Soetomo akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya setelah menjadi korban penjambretan tersebut.

