Surabaya – Seorang tukang servis telepon seluler di Surabaya, Ricky Hartono, harus menjalani proses persidangan setelah diduga menjalankan bisnis pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram. Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (18/6/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa terdakwa melakukan praktik pengoplosan elpiji di rumahnya yang berada di kawasan Perum Pantai Mentari, Surabaya. Aksi tersebut terungkap setelah petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan saat terdakwa diduga tengah memindahkan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram, hingga tabung portable.
Menurut dakwaan, terdakwa menjalankan usaha tersebut secara rutin di samping pekerjaannya sebagai tukang servis HP. Setiap pekan, ia disebut mampu mengisi ulang empat tabung 12 kilogram, sementara tabung 5,5 kilogram diproduksi sesuai pesanan. Untuk tabung portable, jumlah produksinya bahkan bisa mencapai 60 tabung saat terdapat kegiatan bazar atau acara tertentu. Hasil penjualan elpiji oplosan itu diduga menghasilkan keuntungan sekitar Rp10 juta per bulan.
Untuk mendukung usahanya, terdakwa mengumpulkan puluhan tabung elpiji subsidi dan non-subsidi yang diperoleh dari berbagai sumber di Surabaya. Atas perbuatannya, Ricky didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam sanksi pidana terkait penyalahgunaan niaga dan distribusi bahan bakar gas bersubsidi yang menjadi program pemerintah.

