Penyidik Polda Metro Jaya menjemput Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurut kuasa hukum keduanya, Roy dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dr Tifa dijemput di apartemennya pada pagi hari.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah yang disebut sebagai penangkapan paksa tersebut. Menurutnya, kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta rutin menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan maupun status hukum terbaru atas tindakan penjemputan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster perkara. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa masuk dalam klaster yang dijerat pasal terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses hukum, beberapa tersangka telah memperoleh penghentian penyidikan atau menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih berlanjut. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penjemputan kedua tersangka serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *