SURABAYA – Persidangan kasus dugaan pencurian uang senilai Rp1,2 miliar dengan terdakwa mantan terapis spa, Nur Hasannah Prasetya, mengungkap fakta baru. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dialami terdakwa sebelum perkara tersebut berlanjut ke proses hukum. Ancaman itu diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai suruhan saksi korban, Tonny Soegiono.

Kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, menyatakan kliennya mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi yang dilakukan korban maupun pihak yang diduga mewakilinya. Menurutnya, sejumlah orang mendatangi terdakwa dan keluarganya untuk menuntut pengembalian uang yang dipersoalkan. Dalam persidangan, Nur Hasannah mengaku ketakutan setelah orang-orang tersebut mendatangi rumah keluarganya, sehingga dirinya memutuskan mengembalikan sebagian dana kepada korban. Ia juga mengaku sempat menyembunyikan lokasi pekerjaan barunya karena khawatir keberadaannya diketahui pihak korban.

Di hadapan majelis hakim, Nur Hasannah kembali menegaskan bahwa dirinya memiliki hubungan asmara dengan Tonny Soegiono. Ia mengklaim korban memberikan kartu ATM beserta nomor PIN secara sukarela dan mengetahui penggunaan rekening tersebut. Terdakwa juga menyebut pemindahan dana yang menjadi pokok perkara dilakukan dengan sepengetahuan korban sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan hidup dan imbalan selama menjalin hubungan. Dalam perkara ini, Nur Hasannah diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp480 juta. Sementara itu, proses persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta dan menilai seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *