{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

SUMATERA UTARA – Polres Langkat menetapkan FAD (17) santri di pondok pesantren di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum.

“FAD sudah ditangkap dan ditahan. Statusnya menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum karena FAD ini masih berusia 17 tahun. FAD dijerat dengan Pasal 187 KUHP jo UU RI Sistem Peradilan Pidana Anak, ” kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo.FAD memberi keterangan bahwa ia melihat orang lari dari masjid,lalu menemukan kamar terbakar dan langsung manggil teman-temannya untuk padamkan api, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mencurigai dalam pernyataan FAD.

pada 5 Oktober 2024 malam, FAD yang kebetulan piket jaga malam melihat korban tengah tidur di kamar marbot yang ada di dalam masjid. FAD pun menjalankan aksinya. Dia menarik karpet ambal lalu menyiramnya menggunakan pertalite. Ambal tersebut diseretnya masuk ke dalam kamar marbot tadi dan dibakar.FAD melakukan aksinya lantaran sakit hati ke korban karena dia sering di-bully. Mungkin karena kondisi fisiknya dan kalau ada kesalahan atau pelanggaran yang kurang berkenan si pengajar suka diekspos di depan teman temannya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *