JAKARTA – Suara disampaikan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono. Saat pemutihan, pemerintah mendapat laporan dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit dan BPKP bahwa ada perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan masuk di kawasan hutan.Dalam menyelesaikan pelanggaran itu, pemerintah menggunakan UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 110 A dan 110 B.
Pasal 110 A berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.Sementara Pasal 110 B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Eddy mengatakan terkait pelanggaran Pasal 110 A, pihaknya mendapatkan informasi ada 700 ribu Eddy sempat membocorkan besaran denda berkisar Rp100 juta-Rp130 juta per hektare.Hal tersebut disampaikan oleh Prabowo Subianto sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.Karena potensi pendapatan negara yang hilang cukup besar, Prabowo katanya akan mengejar 300 pengusaha itu.

