SURABAYA — Praktik penipuan berkedok rekrutmen pegawai fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terbongkar setelah seorang korban melapor melalui kanal Lapor Cak Eri pada Minggu (9/8/2026). Kasus ini diduga melibatkan dua tenaga harian lepas (THL), yakni Arga Rizki Cahya dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan Farid dari Satpol PP Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, sedikitnya empat orang menjadi korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan, Arga awalnya menawarkan kepada seorang korban berinisial C yang ingin berpindah kerja dari armada Trans Jatim ke Dishub Surabaya. Arga kemudian mengaku dapat membantu korban masuk sebagai staf Dishub dengan meminta sejumlah uang. Korban disebut telah mentransfer sekitar Rp20 juta secara bertahap kepada Arga, yang sebagian kemudian diberikan kepada Farid. Tak berhenti di situ, korban kembali diminta Rp3 juta dengan alasan untuk membeli perlengkapan dinas seperti PDL dan sepatu.
Untuk meyakinkan korban, kedua oknum tersebut diduga mencatut nama sejumlah pejabat dan staf Dishub Surabaya. Padahal, Dishub Surabaya menegaskan tidak membuka rekrutmen tenaga baru, termasuk THL, sejak 2025. Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya Jeane Mariane Taroreh dan staf Dishub Arif Rahman juga membantah terlibat maupun pernah meminta uang kepada korban terkait rekrutmen. Pemkot Surabaya memastikan memberikan sanksi tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Arga dinyatakan melanggar ketentuan perjanjian kerja THL dan telah diberhentikan secara tidak hormat dari Dishub Surabaya. Sementara Farid masih menjalani proses penanganan internal oleh Satpol PP Surabaya. Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengklaim dapat memasukkan seseorang menjadi pegawai pemerintah dengan imbalan sejumlah uang.

