Jakarta – Almas Tsaqibbirru menggugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam gugatannya, Almas juga menuntut Denny menyampaikan permohonan permohonan maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu, menurut Arif, harus disampaikan karena Denny telah menyebarkan pernyataan berupa tuduhan kepada Almas. Dia menilai, komentar Denny terhadap kliennya sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. 

Perbuatan melawan hukum secara sederhana bisa dipahami sebagai segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerugian sehingga dapat membuat seseorang mengajukan gugatan karena keberatan. Sementara itu, kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun imaterial. Arif menerangkan bahwa kerugian material yang dialami Almas mencapai Rp 200 juta. Sementara itu, kerugian immaterial yang ditimbulkan akibat perbuatan Denny mencapai Rp 500 miliar. 

Almas Tsaqibbirru menggugat pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Gugatan itu berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari lalu. Juru Sita PN Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny Indrayana sebagai tergugat melalui relaas atau surat panggilan pada Selasa lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *