JAKARTA – Komisi Kepolisian Republik Indonesia (KPRP) mengungkap sejumlah alasan mengapa institusi Polri seharusnya tidak ditempatkan di bawah kementerian, seperti yang pernah diwacanakan. KPRP menilai kemandirian Polri sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan objektivitas penegakan hukum. “Polri harus bebas dari intervensi kepentingan politik sesaat,” ujar perwakilan KPRP dalam keterangannya.KPRP menyoroti bahwa jika Polri di bawah kementerian, dikhawatirkan akan terjadi politisasi aparat dan berkurangnya akuntabilitas publik. Selain itu, rantai komando yang terlalu panjang bisa menghambat respons cepat terhadap situasi darurat keamanan. KPRP mendorong agar Polri tetap berkoordinasi dengan pemerintah melalui mekanisme yang setara, bukan sebagai bawahan.Pemerintah diharapkan mempertimbangkan aspirasi ini dalam setiap revisi undang-undang yang berkaitan dengan struktur kepolisian. Masyarakat juga didorong untuk ikut mengawasi agar Polri tetap profesional dan tidak terjerat kepentingan politik praktis. KPRP siap memberikan masukan lebih lanjut demi menjaga kemandirian dan integritas institusi Polri. Statu quo saat ini dinilai paling ideal untuk kemajuan penegakan hukum.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *