SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memperpanjang waktu pendaftaran Pemilihan Wali Kota Surabaya mulai Senin, 2 September 2024 hingga Rabu, 4 September 2024. Sebelumnya, KPU telah melakukan sosialisasi pada Jumat, 30 Agustus hingga Sabtu, 1 September 2024 setelah jadwal pendaftaran resmi berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Bakron Hadi, Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis, menyebutkan bahwa sejak pendaftaran awal ditutup hingga saat ini, belum ada partai politik yang berkonsultasi untuk mencalonkan kandidat lain sebagai penantang petahana Eri Cahyadi-Armuji, yang saat ini menjadi satu-satunya pasangan calon.
Partai politik yang masih memiliki kesempatan mencalonkan kandidat pada masa perpanjangan ini adalah partai yang tidak termasuk dalam pengusul. Bakron menjelaskan bahwa persyaratan bagi partai pengusul masih tetap sama, termasuk kehadiran calon serta ketua dan sekretaris partai.
KPU Surabaya menetapkan ambang batas suara sah Pemilu 2024 untuk partai atau gabungan partai yang ingin mengusulkan calon, yakni 99.894,795 suara. Jika hingga 4 September 2024 tidak ada partai yang mengusulkan calon baru, maka Eri Cahyadi dan Armuji akan melawan kotak kosong pada pemilihan nanti. Keduanya akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September 2024.
+ There are no comments
Add yours