Anggota DPRD Jabar Menolak Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

BANDUNG – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, tolak keras poin dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo pada akhir Juli lalu.

Pasal tersebut mengatur tentang pengadaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Namun, tidak disebutkan secara spesifik bagaimana penyaluran dan penggunaan alat kontrasepsi itu kemudian.

Siti mengecam poin peraturan tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak selaras dengan ideologi Pancasila Indonesia.

“Sebenarnya peraturan pemerintah yang ditekan oleh Pak Jokowi 26 Juli itu kan turunan dari UU Kesehatan. Yang memang perlu digaris bawahi itu keterkaitan dengan pemberian alat kontrasepsi kepada anak sekolah itu loh. Itu yang membuat kepala jadi pening. Saya kurang setuju tentang bab itu. Pokoknya dari Umi sebagai komisi lima itu tidak setuju ya, mengecam,” kata Siti yang juga dikenal sebagai Umi Oded pada Rabu (7/8/2024).

Siti melanjutkan, “Seperti yang kita ketahui tentang bab kespro kesehatan reproduksi untuk remaja. Sebelum kita berbicara kespro dulu itu, kuatin dulu dong Pancasila sila pertama. Agar semua anak-anak kita ini menjadi orang beriman dan bertakwa, yang berarti ngerti agama, yang berarti dia tahu pergaulan laki-laki dan perempuan. Itu harus dikuatkan,”

Penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja diatur pada pasal 103 ayat 4. Poin tersebut diawali dengan pentingnya pemberian edukasi kesehatan reproduksi di kalangan pelajar dan remaja, seperti mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Tidak sekadar itu, anak dinilai perlu mengetahui pentingnya keluarga berencana hingga kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, begitulah bunyi dari ayat 2.

Alat kontrasepsi disinggung pada pasal 103 ayat 4 dengan detail deteksi dini penyakit atau skrining; pengobatan; rehabilitasi; konseling; dan penyediaan alat kontrasepsi. Siti mengingatkan pada Pemerintah bahwa saat ini Provinsi Jabar dan tiap Kota Kabupaten di dalamnya tengah fokus mewujudkan daerah ramah anak.

“Hari ini, kita ini sedang didorong untuk hadirnya Provinsi layak anak, masa dikasih kontrasepsi? Usia anak itu 0-18 tahun, kecuali usia anaknya 0-10 tahun. Nanti kalau ada kecelakaan, kontrasepsi, aborsi, entar kayak Kanada tuh? Tempat sampahnya banyak bayi-bayi. Anak-anak jadi seks bebas,” kata Siti.

Terus kita juga sekarang sedang gencar-gencarnya edukasi keterkaitan dengan penyakit infeksi menular yang diidap beberapa remaja karena seks bebas. Malah sekarang dilegalitas. Harusnya pemerintah itu adalah orang-orang yang bijak di sana, peraturan pemerintah ini kayak kecolongan, masa kontrasepsi dibagi di sekolah? Saya sih mengecam,” sambungnya.

Siti menilai adanya potensi besar penyalahgunaan penyediaan alat kontrasepsi pada remaja. Setelah disindir mengenai ketidaktahuan terkait PP ini, DPRD Jabar mengaku tak tahu menahu perkara ini sebab regulasi datang langsung dari pemerintah pusat.

Siti berpendapat bahwa tiap daerah perlu menyuarakan hal yang tak selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung. Karena nanti paturan ini pasti akan diaplikasikan ke daerah, khususnya daerah Provinsi Jawa Barat yang harus menerima walaupun enggan.

Oleh karena itu, Siti berjanji akan membahas perihal ini bersama para anggota dewan dari Komisi V lainnya. Ia mendorong Pemprov Jabar agar saling berkoordinasi dan memastikan soal peraturan tersebut, jangan sampai praktiknya justru menjerumuskan generasi muda. Siti mengungkapkan, pemerintah harus mengembalikan amanat Undang-undang 1945 yang dititipkan oleh founding fathers.

“Nah, kalau bertentangan dengan hati nurani kita semuanya, ya kita pasti tentunya akan protes, membuat sikap. Tinjau kembali, Pancasila dikuatin lagi, agama dimasukkin lagi ke sekolah biar tidak terjadi pergaulan yang di luar batas,” ujar Siti.

“Intinya saya kurang setuju deh. Nanti dengan Komisi 5, saya juga akan membicarakan apa yang kira-kira bisa Provinsi Jawa Barat menyikapi itu. Saya sangat menyayangkan kalau itu akhirnya harus berlaku untuk negeri Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sila pertama ketuhanan Yang Maha Esa,” imbuhnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours