Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyampaikan rasa syukur setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dokter Tifa menilai keputusan tersebut menjadi bukti bahwa keadilan dan kebenaran masih ditegakkan di Indonesia.
Usai keluar dari Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), Dokter Tifa menyatakan akan tetap konsisten memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai upaya mencari kebenaran terkait polemik ijazah Jokowi. Ia juga mengajak para ilmuwan, peneliti, dan masyarakat untuk tidak takut menyampaikan pandangan serta berkontribusi bagi kepentingan bangsa melalui jalur yang sesuai dengan hukum.
Dalam pernyataannya, Dokter Tifa turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia meyakini Prabowo memiliki andil dalam proses yang dijalaninya. Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan dan Polda Metro Jaya yang disebut telah memberikan pelayanan dan fasilitas yang baik selama proses hukum berlangsung, termasuk saat dirinya menjalani perawatan kesehatan.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan sejak pagi hari. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan, sehingga Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani penahanan setelah proses pelimpahan tahap dua dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

