Bank Dunia mengungkap sejumlah hambatan yang membuat pelaku usaha di Indonesia kesulitan mengembangkan bisnis. Berdasarkan data Enterprise Surveys periode 2015–2023, kendala tersebut meliputi terbatasnya akses keuangan, tindak kriminal, ketidakstabilan politik, korupsi, persaingan dari sektor informal, tarif pajak, regulasi ketenagakerjaan, hingga kualitas pendidikan tenaga kerja. Besarnya hambatan berbeda berdasarkan skala usaha, mulai dari kecil, menengah, hingga besar.
Bagi usaha kecil dan menengah, akses keuangan menjadi salah satu kendala terbesar dalam menjalankan bisnis. Pada usaha menengah, faktor tersebut berkontribusi sekitar 25% dari keseluruhan gangguan usaha, disusul ketidakstabilan politik dan tindak kriminal. Sementara itu, bagi usaha besar yang memiliki kebutuhan modal lebih tinggi, akses keuangan bukan menjadi persoalan utama. Kelompok ini justru menghadapi gangguan lebih besar dari tindak kriminal, ketidakstabilan politik, tarif pajak, serta regulasi ketenagakerjaan.
Bank Dunia menilai Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dan kelembagaan yang memengaruhi iklim usaha, meskipun berbagai reformasi telah dilakukan, termasuk melalui Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020. Dalam laporan Indonesia Country Private Sector Diagnostic edisi Oktober 2026, Bank Dunia menyoroti kompleksitas dan ketidakpastian regulasi yang menjadi tantangan bagi investor. Sementara itu, laporan Business Ready (B-READY) 2024 mencatat Indonesia memperoleh skor keseluruhan 64 dari 100, dengan nilai 52 untuk persaingan pasar serta masing-masing 57 untuk layanan keuangan dan insolvensi bisnis.

