Jakarta – Wacana pengaturan ulang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi UU Pemilu kembali mencuat. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar usulan pasangan capres-cawapres harus mendapat dukungan sedikitnya dua fraksi di parlemen.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Ia menilai skema tersebut serupa dengan mekanisme sebelumnya apabila ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.
Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menegaskan rezim presidential threshold, berapa pun persentasenya, bertentan

