Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan enam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga pertengahan 2026. Penghentian dilakukan terhadap tiga perkara yang dimenangkan melalui praperadilan serta tiga perkara dengan tersangka yang telah meninggal dunia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu penyidikan yang dihentikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020 dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Selain itu, KPK juga menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua asistennya setelah permohonan praperadilan dikabulkan.
“Penyidik KPK memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK juga menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka yang telah meninggal dunia, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Bong Kin Phin alias Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, serta mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.

