Seorang pria bernama Iswadi Bin Margi Marsikin dituntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara setelah terlibat pencurian dua ekor ayam Bangkok di Surabaya. Ironisnya, dari hasil penjualan ayam curian senilai Rp650 ribu, terdakwa hanya menerima bagian sebesar Rp75 ribu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra menyatakan Iswadi terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/7).
Berdasarkan dakwaan, pencurian terjadi pada 8 Desember 2025. Iswadi bersama dua rekannya mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Bulak Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya. Salah satu pelaku naik ke lantai dua dan menggunakan tali rafia untuk menurunkan dua ekor ayam Bangkok, sementara Iswadi dan seorang rekannya berjaga di bawah untuk menerima hasil curian. Setelah berhasil membawa kabur ayam tersebut, ketiganya meminjam sepeda motor milik seorang pria yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), lalu menjual ayam curian itu di kawasan Pasar Pegirian kepada pembeli yang juga berstatus DPO.
Dalam persidangan terungkap, uang yang diterima Iswadi rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika jenis sabu. Akibat aksi pencurian tersebut, korban bernama Machfut mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Sementara itu, dua pelaku lainnya menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.

