Seorang pria berinisial MA (34), warga Tegalsari, Surabaya, ditangkap setelah diduga menyamar sebagai anggota polisi untuk mendekati seorang perempuan berinisial NYO (19), warga Sukomanunggal, Surabaya. Berdasarkan keterangan Polrestabes Surabaya, keduanya berkenalan di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) pada Maret 2026 dan menjalin hubungan asmara. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam polisi serta mengaku bertugas di Polda Jawa Timur, sehingga korban dan keluarganya percaya terhadap identitas palsu tersebut.

Dengan memanfaatkan kepercayaan korban, pelaku diduga meminjam uang sebesar Rp1,1 juta dengan alasan biaya servis sepeda motor. Tak hanya itu, pada Mei 2026, tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual dengan ancaman akan mengakhiri hubungan apabila korban menolak. Pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban dan memberikan sebuah mobil. Aksi serupa disebut kembali terjadi beberapa hari kemudian hingga mengakibatkan korban mengalami luka.

Kecurigaan keluarga korban akhirnya muncul setelah melihat sejumlah kejanggalan. Meski pelaku sempat menghadiri acara kelulusan korban dengan mengenakan seragam dinas polisi, keluarga kemudian mengajak anggota Polsek Benowo untuk memastikan identitasnya pada Juni 2026. Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa MA bukan anggota kepolisian, melainkan polisi gadungan. Merasa menjadi korban penipuan, pemerasan, dan kekerasan seksual, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *