Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia sebagai sanksi tegas terhadap satuan layanan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan program. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan menjaga kualitas pelaksanaan MBG.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, SPPG yang telah dijatuhi sanksi penutupan permanen tidak lagi menerima pembayaran maupun pembiayaan dari negara. Kebijakan tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya, di mana dapur yang hanya disuspensi masih tetap memperoleh pembayaran dari pemerintah.

Menurut Sudaryono, SPPG yang terbukti melanggar kini akan dihentikan secara permanen tanpa pembiayaan lanjutan dari pemerintah. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan, memenuhi standar pelayanan, serta menerapkan tata kelola yang akuntabel dan transparan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *