Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia. Dari hasil penyelidikan awal, praktik tersebut diindikasikan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian hingga sekitar Rp5 triliun.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, nilai kerugian tersebut masih berupa indikasi awal dan akan dihitung secara pasti melalui audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan penyimpangan itu merupakan hasil penyelidikan terhadap pengadaan batu bara untuk PLTU sepanjang periode 2018 hingga 2026. Wilayah yang terdampak pemadaman disebut meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
Penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus dalam perkara tersebut, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok, manipulasi kuantitas batu bara, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya. Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik mengumpulkan dokumen, memeriksa sejumlah pihak, dan menganalisis alat bukti.
Dalam penyidikan, Polri menduga terdapat penyimpangan yang melibatkan perusahaan PT OBP dan PT BRA dalam proses pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli, menyita dokumen maupun barang bukti elektronik, menelusuri aliran dana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi. Dugaan korupsi ini juga dikaitkan dengan insiden blackout yang sempat terjadi di Pulau Sumatera pada akhir Mei 2026, meski penyebab pastinya masih terus didalami dalam proses penyidikan.

