Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. Kebijakan yang disebut bertujuan untuk audit, standardisasi operasional, pembenahan tata kelola, serta pembaruan data penerima manfaat itu menuai protes dari sejumlah pelaku usaha yang selama ini terlibat dalam rantai pasok program.
Penolakan muncul karena penghentian sementara MBG dinilai berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi yang telah tumbuh di sekitar program tersebut. Mulai dari pengelola dapur, pemasok bahan pangan, petani, peternak hingga pelaku UMKM mengaku terdampak oleh kebijakan tersebut. Di sisi lain, BGN menegaskan bahwa evaluasi diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan dan memiliki tata kelola yang lebih baik.
Polemik ini terjadi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap pelaksanaan MBG. Sejumlah mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, akademisi hingga kalangan pendidik sebelumnya telah mengkritisi program tersebut, terutama terkait prioritas anggaran, transparansi, dan efektivitas pelaksanaannya. Bahkan, isu MBG turut menjadi pembahasan dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi yang menyinggung dampak kebijakan anggaran terhadap sektor pendidikan.
Perhatian terhadap tata kelola MBG semakin besar setelah muncul dugaan korupsi yang kini tengah didalami aparat penegak hukum. Kondisi tersebut membuat tuntutan pengawasan dan evaluasi program semakin menguat. Penghentian sementara yang dilakukan BGN pun dipandang sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh, sekaligus menjawab berbagai kritik mengenai transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran dalam salah satu program unggulan pemerintah tersebut.

