JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Fadia Arafiq, seorang tersangka dalam kasus korupsi, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli jam tangan mewah. Barang bukti jam tangan tersebut kini telah disita oleh penyidik. “Kami menemukan indikasi pencucian uang dalam pembelian aset mewah ini,” ujar perwakilan KPK.Fadia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Uang hasil korupsi tersebut tidak hanya digunakan untuk gaya hidup mewah, tetapi juga untuk membayar sejumlah pihak yang membantu menyembunyikan asetnya. KPK terus mendalami aliran dana dan melacak aset-aset lain milik tersangka.KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya pejabat yang memiliki harta tidak wajar. Proses hukum terhadap Fadia masih berjalan dan akan terus dikembangkan. Masyarakat diharapkan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *