JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mencabut insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) 3B, yaitu minimal melayani 300 orang penerima manfaat. Kebijakan ini diambil untuk memastikan efisiensi dan efektivitas program. “SPPG yang tidak mencapai target akan dievaluasi dan insentifnya dicabut,” ujar perwakilan BGN.Target minimal 300 penerima manfaat per SPPG ditetapkan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan distribusi makanan. SPPG yang hanya melayani sedikit penerima dianggap tidak efisien. BGN akan melakukan monitoring berkala dan memberikan peringatan sebelum pencabutan insentif.BGN berharap kebijakan ini mendorong pengelola SPPG lebih proaktif menjangkau masyarakat. Program MBG 3B sendiri menyasar balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Pencabutan insentif akan diberlakukan secara bertahap sesuai evaluasi.

