Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar serta empat akun YouTube ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoaks terkait tudingan pemberian dana Rp5 miliar kepada Roy Suryo cs untuk memperkarakan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. JK menilai narasi tersebut telah memicu polarisasi tajam dan kerugian material maupun imateriel, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi pihak Jokowi. Dalam laporannya yang terdaftar dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri, JK turut menyerahkan bukti rekaman video yang memuat tuduhan tersebut.Mantan pendamping Jokowi di periode pertama ini menegaskan bahwa tuduhan penyokong dana tersebut merupakan penghinaan besar terhadap martabatnya dan sangat tidak masuk akal untuk dilakukan. Menanggapi pembelaan pihak terlapor soal penggunaan teknologi AI dalam video tersebut, JK menekankan bahwa Rismon hanya berdalih soal teknis pembuatan video tanpa pernah menyangkal substansi isi pernyataan mengenai uang Rp5 miliar tersebut. JK menyatakan proses hukum bisa saja dipertimbangkan untuk berhenti jika sejak awal terdapat klarifikasi jujur bahwa isu pendanaan itu adalah sebuah kebohongan.Di sisi lain, Roy Suryo menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil JK dan mendesak kepolisian untuk tetap melacak aktor di balik pembuatan konten tersebut meskipun menggunakan teknologi AI. Roy menegaskan bahwa setiap produk AI pasti memiliki pencipta manusia yang harus bertanggung jawab secara hukum. Penuntasan kasus ini dipandang penting guna menghentikan perpecahan di masyarakat serta debat kusir yang terus menguras energi nasional di media massa.”Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua, puluhan miliar uang habis untuk apakah itu pengacara, apakah itu seperti saya ini, waktu saya hilang, dilibatkan,” ujar JK.”Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan martabat saya,” kata JK.

